NO
|
UNDANG-UNDANG
|
TENTANG
|
LINK
|
1
|
32
Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
2
|
19
Tahun 2009
|
Pengesahan Stockholm Convention
On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan
Pencemar Organik Yang Persisten)
|
|
3
|
10
Tahun 2009
|
Kepariwisataan
|
|
4
|
4
Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral Dan Batubara
|
|
5
|
18
Tahun 2008
|
Pengelolaan Sampah
|
|
6
|
30
Tahun 2007
|
Energi
|
|
7
|
26
Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
8
|
21
Tahun 2004
|
Pengesahan Cartagena Protocol
On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol
Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman
Hayati)
|
|
9
|
19
Tahun 2004
|
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
|
|
10
|
18
Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
11
|
17
Tahun 2004
|
Pengesahan Kyoto Protocol To
The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto
Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan
Iklim)
|
|
12
|
7
Tahun 2004
|
Sumber Daya Air
|
|
13
|
29
Tahun 2000
|
Perlindungan Varietas Tanaman
|
|
14
|
41
Tahun 1999
|
Kehutanan
|
|
15
|
23
Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
16
|
.
6 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
|
|
17
|
5
Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsabangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
18
|
24
Tahun 1992
|
Penataan Ruang
|
|
19
|
16
Tahun 1992
|
Karantina Hewan, Ikan, Dan
Tumbuhan
|
|
20
|
12
Tahun 1992
|
Sistem Budidaya Tanaman
|
|
21
|
5
Tahun 1992
|
Benda Cagar Budaya
|
|
22
|
5
Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Dan Ekosistemnya
|
|
23
|
5
Tahun 1984
|
Perindustrian
|
|
24
|
4
Tahun 1982
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
25
|
11
Tahun 1974
|
Pengairan
|
Showing posts with label gunung. Show all posts
Showing posts with label gunung. Show all posts
Tuesday, 6 February 2018
UNDANG - UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
By aji jaga19:50gunung, hutan, Indonesia, mapala, mapala karesidenan pati, materi, materi pencinta alam, pecinta alam, pencinta alam, penggiat alam, Undang UndangNo comments
Saturday, 9 September 2017
OPERASI SAR (SEARCH AND RESCUE)
By aji jaga23:37cinta tanah air, gunung, Indonesia, mapala, materi, materi pencinta alam, mendaki, mendaki gunung, pecinta alam, pencinta alam, pendakian, penggiat alam, UNISNUNo comments
Dalam SAR dikenal 3 tingkat keadaan darurat
yaitu :
1. INCERFA (Ucertainityphase/ fase tidak menentu/
fase meragukan)
Adalah suatu keadaan
emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai
kehidupan/ keselamatan orang-orang/ penumpang pesaawat karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi
kesulitan atau karena pesawat/ kapal itu tidak memberikan tentang informasi posko sebenarnya
(loss contack).
2. ALERFA (Alertphase/ fase mengkhawatirkan/
fase siaga)
Adalah suatu keadaan
emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai
kehidupan/ keselamatan/ penumpang pesawat karena
adanya informasi yang jelas bahwa karena pesawat/ kapal tidak memberikan informasi lanjutan
perkembangan posisi atau keadaanya.
3. DETRESFA ( Distress
Phase/ Fase darurat bahaya)
Adalah suatu keadaan
emergency ang ditujukan bila bantuan yang cepat telah dibutuhkan oleh pesawat/ kapal yang tertimpa
musibah karena telah terjadi informasi perkembangan posisi/keadaan setelah
prosedur Alert Phase dilalui.
B. Tahapan Operasi SAR
Untuk mempermudah operasi
SAR maka operasional dibagi dalam kelompk tahapan-tahapan, yaitu sebagai berikut:
1. Awareness Stage (
Tahap Kekhawatiran )
Kekhawatiran bahwa
suatu keadaan darurat mungkin akan muncul. Termasuk didalamnya penerimaan informasi keadaan
darurat dari seseorang.
2. Initial Action Stage (
TAhap Kesiagaan )
Aksi persiapan ini
diambil untuk menyiagakan fasilitas SAR dapat mendapatkan informasi yang lebih
jelas, termasuk didalamnya Mengevaluasi dan mengklasifikasikan informasi yang didapat, Menyiapakan fasilitas
SAR,
Pencarian awal dengan
komunikasi (Plemininary Communication Check), Perluasan pencarian degan komunikassi (Extender Communication
Check Excom).
Pada kasus yang gawat
dilaksanakan aksi secepatnya setelah tahapan tersebut bila keadaan
mengharuskan.
3. Planing Stage (Tahap
Perencanaan)
Yaitu suatu
pengembangan perencanaan yang efektif termask didalamnya Pertunjukan SMC (SAR
Mission Coordinator),
Perencanaan pencarian
dan dimana sepatutnya dilaksanakan. Menentukan posisi paling mungkin ( Most Propible Position/ MPP) dari korban yang keadaan darurat itu. Luas dari Search Area. Tipe pola pencarian. Perencanaan pencarian
yang dapat dipakai. Memilih pembebasan/ Delivery Point yang aman bagi korban
4. Operation Stage (Tahap
Operasi)
Yaitu tahap operasi termasuk didalamnya yaitu Fasilitas SAR bergerak
ke lokasi.
Melakukan pencarian. Menolong/ menyelamatakan orang. Memberikan perawatan gawat darurat pada orban yang membutuhkan
pertolongan.
Melakukan penggantian/ penjadwalan pasukan pelaksanan
di lokasi kejadian.
5. Mission Conclusion
Stage (Tahap Akhir Misi)
Tahap konklusi ini
adalah gerakan dari seluruh fasilitas SAR yang digunakan dari suatu titik pembebasan
yang aman ke lokasi semula darinya (Reguler Location) termasuk didalamnya Mengembalikan pasukan ke pangkalan (base camp)
pencarian.
Penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Membuat dokumentasi misi SAR. Mengembalikan SAR Unit ke instansi masing-masing.
Penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Membuat dokumentasi misi SAR. Mengembalikan SAR Unit ke instansi masing-masing.
MATERI PENGETAHUAN SAR
By aji jaga11:38cinta tanah air, gunung, Indonesia, mapala, materi, mendaki, mendaki gunung, pecinta alam, pendakian, penggiat alam, UNISNUNo comments
A.
Pengertian SAR
Search and Rescue
(SAR) diartikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan
memberikan pertolongan kepada manusia
dengan kegiatan yang meliputi: Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang
atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah. Mencari kapal dan atau
pesawat terbang yang mengalami kecelakaan. Evakuasi pemindahan korban musibah pelayaran,
penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan sasaran utama penyelamatan
jiwa manusia.
B.
Lahir Dan Berkembangnya SAR di Indonesia
Negara Indonesia yang
merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana perhubungan dengn sarana
darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan adanya
musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO (Internasional Maritime Consutative Organization) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972 di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat. Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara.
musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO (Internasional Maritime Consutative Organization) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972 di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat. Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara.
1. Badan SAR Indonesia
(BASARI)
BASARI merupakan Badan
SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn
tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab
kepada presiden. BASARI mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan
semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan
peraturan SAR nasinal dan internasional,
b. Merencanakan, membina,
dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
c. Menyelenggarakan
kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.
2. Badan SAR Nasional
(BASARNAS)
BASARNAS yang dulunya
adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha
kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan
peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang
hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
C. Struktur Intern
BASARNAS terdiri dari :
1. Sekretariat Badan
Bertugas memberikn
pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan
BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2. Pusat Pembinaan
Bertugas membina,
memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAR baik tenaga maupun peralatan dan persiapan
menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan
bencana alam.
3. Pusat Operasi SAR
Bertugas membina dan
melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat
Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.
4. Kantor Koordinator
Rescue (KKR)
Kantor Koordinator
Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna
mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah
tanggungjawabnya. Organisasi Intern KKR adalah sebagai
berikut
a. Seksi Perencaan :
Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan program serta
mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.
b. Seksi Operasi :
Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
c. Seksi Umum : Bertugas
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrative.
Jumlah KKR di Indonesia ada 4 yaitu :
a. KKR I: Jakarta dengan
wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera, wilayah negara kita di LAut Cina Selatan, Kalimantan
Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah (sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh
kepulauan Riau dan ebagian Laut Cia Selatan).
b. KKR II: Surabaya
dengan wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timr (sesuai FIR Denpasar)
c. KKR III: Ujung Pandang
dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku (sesuai FIR
Ujung Pandang).
d. KKR IV: Biak dengan
Wilayah tangug jawab meliputi seluruh Irian Jaya (sesuai FIR Biak).
5. Sub Koordinasi Rescue
(SKR)
Sub Koordinasi Resceu
(SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Sebagai perangkat
pelaksana SAR, mengkoordinaasikan dan mengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah
tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan
kemampuan teknis perasional.
b. Mengusahakan kerja
sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
c. Menghubungi instansi
pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
d. Merencanakan dan
mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
e. Mengumpulkan data-data
keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam ilayahnya yang
dilakukan untuk tugas SAR.
f. Menyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.












