WAPALHI UNISNU JEPARA

Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Kabupaten Jepara

WAPALHI UNISNU JEPARA

Sebuah organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang kepencinta alaman, serta sosial kemanusiaan.

WAPALHI UNISNU JEPARA

Organisasi Mahasiswa yang mengajak berbuat nyata untuk membantu sesama

WAPALHI UNISNU JEPARA

Berusaha menumbuhkan rasa saling menghargai semua makhluk

WAPALHI UNISNU JEPARA

PARI CAKRA CIKARA GIRI

Showing posts with label gunung. Show all posts
Showing posts with label gunung. Show all posts

Tuesday, 6 February 2018

UNDANG - UNDANG LINGKUNGAN HIDUP

NO
UNDANG-UNDANG
TENTANG
LINK
1
32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2
19 Tahun 2009
Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)
3
10 Tahun 2009
Kepariwisataan
4
4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral Dan Batubara
5
18 Tahun 2008
Pengelolaan Sampah
6
30 Tahun 2007
Energi
7
26 Tahun 2007
Penataan Ruang
8
21 Tahun 2004
Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
9
19 Tahun 2004
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
10
18 Tahun 2004
Perkebunan
11
17 Tahun 2004
Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
12
7 Tahun 2004
Sumber Daya Air
13
29 Tahun 2000
Perlindungan Varietas Tanaman
14
41 Tahun 1999
Kehutanan
15
23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
16
. 6 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
17
5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsabangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
18
24 Tahun 1992
Penataan Ruang
19
16 Tahun 1992
Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
20
12 Tahun 1992
Sistem Budidaya Tanaman
21
5 Tahun 1992
Benda Cagar Budaya
22
5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
23
5 Tahun 1984
Perindustrian
24
4 Tahun 1982
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
25
11 Tahun 1974
Pengairan

Saturday, 9 September 2017

OPERASI SAR (SEARCH AND RESCUE)



A.    Tingkat Keadaan Darurat.
Dalam SAR dikenal 3 tingkat keadaan darurat yaitu :
1.      INCERFA (Ucertainityphase/ fase tidak menentu/ fase meragukan)
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/ keselamatan orang-orang/ penumpang pesaawat karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan atau karena pesawat/ kapal itu tidak memberikan tentang informasi posko sebenarnya (loss contack).

2.      ALERFA (Alertphase/ fase mengkhawatirkan/ fase siaga)
Adalah suatu keadaan emergency yang ditujukan dengan adanya kekhawatiran, kecemasan mengenai kehidupan/ keselamatan/ penumpang pesawat karena adanya informasi yang jelas bahwa karena pesawat/ kapal tidak memberikan informasi lanjutan perkembangan posisi atau keadaanya.
3.      DETRESFA ( Distress Phase/ Fase darurat bahaya)
Adalah suatu keadaan emergency ang ditujukan bila bantuan yang cepat telah dibutuhkan oleh pesawat/ kapal yang tertimpa musibah karena telah terjadi informasi perkembangan posisi/keadaan setelah prosedur Alert Phase dilalui.

B.     Tahapan Operasi SAR
Untuk mempermudah operasi SAR maka operasional dibagi dalam kelompk tahapan-tahapan, yaitu sebagai berikut:
1.      Awareness Stage ( Tahap Kekhawatiran )
Kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat mungkin akan muncul. Termasuk didalamnya penerimaan informasi keadaan darurat dari seseorang.

2.      Initial Action Stage ( TAhap Kesiagaan )
Aksi persiapan ini diambil untuk menyiagakan fasilitas SAR dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, termasuk didalamnya Mengevaluasi dan mengklasifikasikan informasi yang didapat, Menyiapakan fasilitas SAR, Pencarian awal dengan komunikasi (Plemininary Communication Check), Perluasan pencarian degan komunikassi (Extender Communication Check Excom). Pada kasus yang gawat dilaksanakan aksi secepatnya setelah tahapan tersebut bila keadaan mengharuskan.
3.      Planing Stage (Tahap Perencanaan)
Yaitu suatu pengembangan perencanaan yang efektif termask didalamnya Pertunjukan SMC (SAR Mission Coordinator), Perencanaan pencarian dan dimana sepatutnya dilaksanakan. Menentukan posisi paling mungkin ( Most Propible Position/ MPP) dari korban yang keadaan darurat itu. Luas dari Search Area. Tipe pola pencarian. Perencanaan pencarian yang dapat dipakai. Memilih pembebasan/ Delivery Point yang aman bagi korban
4.      Operation Stage (Tahap Operasi)
Yaitu tahap operasi termasuk didalamnya yaitu Fasilitas SAR bergerak ke lokasi. Melakukan pencarian. Menolong/ menyelamatakan orang. Memberikan perawatan gawat darurat pada orban yang membutuhkan pertolongan. Melakukan penggantian/ penjadwalan pasukan pelaksanan di lokasi kejadian.
5.      Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi)
Tahap konklusi ini adalah gerakan dari seluruh fasilitas SAR yang digunakan dari suatu titik pembebasan yang aman ke lokasi semula darinya (Reguler Location) termasuk didalamnya Mengembalikan pasukan ke pangkalan (base camp) pencarian.
Penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Membuat dokumentasi misi SAR. Mengembalikan SAR Unit ke instansi masing-masing.

MATERI PENGETAHUAN SAR


A.    Pengertian SAR
Search and Rescue (SAR) diartikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada manusia dengan kegiatan yang meliputi: Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah. Mencari kapal dan atau pesawat terbang yang mengalami kecelakaan. Evakuasi pemindahan korban musibah pelayaran, penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan sasaran utama penyelamatan jiwa manusia.

B.     Lahir Dan Berkembangnya SAR di Indonesia
Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana perhubungan dengn sarana darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan adanya
musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO (Internasional Maritime Consutative Organization) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972 di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi
Badan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat. Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara.
1.      Badan SAR Indonesia (BASARI)
BASARI merupakan Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab kepada presiden. BASARI mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.      Mengkoordinasikan semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan peraturan SAR nasinal dan internasional,
b.   Merencanakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
c.    Menyelenggarakan kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.
2.      Badan SAR Nasional (BASARNAS)
BASARNAS yang dulunya adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
C.     Struktur Intern BASARNAS terdiri dari :
1.      Sekretariat Badan
Bertugas memberikn pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

2.      Pusat Pembinaan
Bertugas membina, memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAR baik tenaga maupun peralatan dan persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan bencana alam.

3.      Pusat Operasi SAR
Bertugas membina dan melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.

4.      Kantor Koordinator Rescue (KKR)
Kantor Koordinator Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggungjawabnya. Organisasi Intern KKR adalah sebagai berikut
a.    Seksi Perencaan : Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan program serta mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.
b.      Seksi Operasi : Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
c.       Seksi Umum : Bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrative.

Jumlah KKR di Indonesia ada 4 yaitu :
a.       KKR I: Jakarta dengan wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera, wilayah negara kita di LAut Cina Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah (sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh kepulauan Riau dan ebagian Laut Cia Selatan).
b.    KKR II: Surabaya dengan wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timr (sesuai FIR Denpasar)
c.   KKR III: Ujung Pandang dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku (sesuai FIR Ujung Pandang).
d.      KKR IV: Biak dengan Wilayah tangug jawab meliputi seluruh Irian Jaya (sesuai FIR Biak).
5.      Sub Koordinasi Rescue (SKR)
Sub Koordinasi Resceu (SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
a.   Sebagai perangkat pelaksana SAR, mengkoordinaasikan dan mengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan kemampuan teknis perasional.
b.      Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
c.  Menghubungi instansi pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
d.      Merencanakan dan mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
e.       Mengumpulkan data-data keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam ilayahnya yang dilakukan untuk tugas SAR.
f.       Menyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.