NO
|
UNDANG-UNDANG
|
TENTANG
|
LINK
|
1
|
32
Tahun 2009
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
2
|
19
Tahun 2009
|
Pengesahan Stockholm Convention
On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan
Pencemar Organik Yang Persisten)
|
|
3
|
10
Tahun 2009
|
Kepariwisataan
|
|
4
|
4
Tahun 2009
|
Pertambangan Mineral Dan Batubara
|
|
5
|
18
Tahun 2008
|
Pengelolaan Sampah
|
|
6
|
30
Tahun 2007
|
Energi
|
|
7
|
26
Tahun 2007
|
Penataan Ruang
|
|
8
|
21
Tahun 2004
|
Pengesahan Cartagena Protocol
On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol
Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman
Hayati)
|
|
9
|
19
Tahun 2004
|
Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
|
|
10
|
18
Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
11
|
17
Tahun 2004
|
Pengesahan Kyoto Protocol To
The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto
Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan
Iklim)
|
|
12
|
7
Tahun 2004
|
Sumber Daya Air
|
|
13
|
29
Tahun 2000
|
Perlindungan Varietas Tanaman
|
|
14
|
41
Tahun 1999
|
Kehutanan
|
|
15
|
23
Tahun 1997
|
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
16
|
.
6 Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja
Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
|
|
17
|
5
Tahun 1994
|
Pengesahan United Nations
Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsabangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
18
|
24
Tahun 1992
|
Penataan Ruang
|
|
19
|
16
Tahun 1992
|
Karantina Hewan, Ikan, Dan
Tumbuhan
|
|
20
|
12
Tahun 1992
|
Sistem Budidaya Tanaman
|
|
21
|
5
Tahun 1992
|
Benda Cagar Budaya
|
|
22
|
5
Tahun 1990
|
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Dan Ekosistemnya
|
|
23
|
5
Tahun 1984
|
Perindustrian
|
|
24
|
4
Tahun 1982
|
Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
|
25
|
11
Tahun 1974
|
Pengairan
|
Showing posts with label mapala karesidenan pati. Show all posts
Showing posts with label mapala karesidenan pati. Show all posts
Tuesday, 6 February 2018
UNDANG - UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
By aji jaga19:50gunung, hutan, Indonesia, mapala, mapala karesidenan pati, materi, materi pencinta alam, pecinta alam, pencinta alam, penggiat alam, Undang UndangNo comments
Monday, 27 November 2017
REVITALISASI HUTAN MANGROVE PESISIR JEPARA DIHADIRI KEPALA DLHK JAWA TENGAH
By aji jaga18:21aktifitas, aktivitas, cinta tanah air, hutan, hutan mangrove, Indonesia, laut, mapala, mapala karesidenan pati, tanah air, UNISNU, wisataNo comments
Jepara,26/11. Wahana Pencinta Alam dan lingkungan Hidup (WAPALHI)
Fakultas Syariah dan hukum UNISNU Jepara Menyelenggarakan Kegiatan penanaman
mangrove dengan nama kegiatan Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir Jepara pada
tanggal 25-26 November 2017 di desa Bulak Baru Kecamatan Kedung Kabupaten
Jepara. Kegiatan penanaman mangrove ini merupakan rangkaian dari Program hibah
Bina Desa tahun 2017 KEMENRISTEKDIKTI oleh WAPALHI Fakultas Syariah dan Hukum
UNISNU Jepara. Sebelumnya telah dilakukan kegiatan Management
Organisasi masyarakat, pembinaan masyarat tentang budidaya mangrove, pembuatan
bedeng serta pembibitan mangrove.
Dalam ceremonial Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir Jepara
dihadiri oleh kepala Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) provinsi Jawa
Tengah beserta staff, kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Jepara, Kapolsek
kedung, koramil kedung, pemerintah desa Bulak Baru, dan juga Ikatan Penyuluh
Kehutanan Indonesia (IPKINDO) Jepara. Sedangkan dari Universitas Islam
Nahdlatul ulama’ hadir Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara Mayadina Rohma
Musfiroh, S.H.I., M.A. yang didampingi Wakil Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum
UNISNU Jepara Hudi, S.H.I., M.S.I.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Fuji Fatmawati selaku
ketua WAPALHI Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara kegiatan penanaman
mangrove dalam Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir Jepara diikuti sebanyak 415
peserta dari unsur Mahasiswa Pencinta Alam se-jawa tengah, organisasi pencinta
alam dan siswa pencinta alam se-jepara, masyarakat serta penggiat alam lainnya.
Selain itu juga disampaikan dalam penanaman mangrove ini ada 13.800 bibit mangrove yang akan ditanam,
ia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan-kegiatan konservasi lingkungan
yang dilakukan oleh WAPALHI Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara selalu
didukung oleh Steak Holder, Civitas Akademika, serta masyarakat.
kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Ir. Sugeng
Riyanto, M.Sc mewakili Gubernur Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi diselenggarakannya kegiatan Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir
Jepara yang dipandegani oleh Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup
(WAPALHI) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama’
(UNISNU) Jepara, apalagi inti kegiatannya adalah menanam mangrove, yang
gampang-gampang susah. Selain itu juga disampaikan agar kegiatan ini tidak
sesaat, melainkan berkelanjutan. Harapannya cinta terhadap mangrove dapat
bersemi dan tumbuh subur, hingga sadar atas pentingnya ekosistem mangrove. Hal ini
saya sampaikan karena keberadaan 2/3 ekosistem mangrove dijawa tengah
memerlukan rehabilitasi dan sebagian besar berada diwilayah pantura.
Setelah menyampaikan sambutan, kepala DLHK Provinsi Jawa tengah membuka
kegiatan penanaman mangrove dengan memukul kentongan dan penyerahan bibit
mangrove kepada ketua WAPALHI Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara dan
dilanjut penanaman simbolis. Setelah penanaman simbolis kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah juga bergabung bersama-sama dengan
peserta penanaman untuk menanam mangrove di lokasi penanaman yang juga di ikuti
para tamu undangan baik dari steak holder maupun civitas akademika.
Tuesday, 7 March 2017
MAPALA EKS KARESIDEN PATI MELAKUKAN AKSI LINGKUNGAN
Jepara, 20-21
Februari 2017 Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) se eks karesiden pati
menyelenggarakan kegiatan bersama melakukan aksi lingungan, aksi ini meliputi sosialisasi pengelolaan sampah, dan juga
bersih pantai, kegiatan ini dilakuakan di pantai bondo, pantai bondo dipilih
karena saat ini merupakan tempat wisata laut yang mulai dikenal masyarakat
luas. Sasaran dari Sosialiasi pengelolaan sampah adalah pemuda dan masyarakat
disekitar pantai Bondo. materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi
magaimana melakukan pengelolaan bank sampah dan pengelolaan sampah anorganik.
Selain melakukan
sosialisasi pengelolaan sampah juga dilakukan kegiatan bersih pantai, karena
saat itu memang banyak sampa mulai dari sampah plastic, kayu, botol kemasan air
mineral, dll terlihat berserakan dibibir pantai, ini dilakukan karena para
aktivis Mahasiswa Pencinta lam merasa prihatin akan minimnya perhatian masyarakat
serta pengelola untuk menjaga kebersihan pantai.
Aris Prayogo,
koordinator kegiatan, mengemukakan, selain sosialisasi pengelolaan sampah dan
bersih pantai ini sebagai salah satu
upaya untuk menjalin silaturahmi antar anggota mahasiswa pecinta alam di Eks
Karesidenan Pati. ‘’Silaturahmi ini kami kemas dalam bentuk yang produktif, yakni dengan melakukan aksi sosial
dan bersih pantai’’ paparnya. dia juga berpesan
dan mengajak masyarakat, khususnya warga Desa Bondo untuk bersama sama menjaga
kebersihan pantai, sehingga
tercipta lingkungan pantai yang
bersih dan indah. ‘’Pantai Bondo ini tempat wisata, sehingga kebersihannya
harus dijaga. Jika masyarakat membuang sampah sembarangan, akan berdampak buruk
pada pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata ini,’’ ungkapnya.
Mapala
yang terlibat dalam aksi lingkungan itu, adalah Mapala Arga
Dahana UMK, Mahupa Fakultas Hukum UMK, Palwa 51 STAIN Kudus, Macupa STIKES
Cendekia Utama Kudus, Kompas STIE YPPI Rembang, serta Mapala dari UNISNU
Jepara yang terdiri atas Wapalhi, Cartens, dan Matarna.











