WAPALHI UNISNU JEPARA

Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Kabupaten Jepara

WAPALHI UNISNU JEPARA

Sebuah organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang kepencinta alaman, serta sosial kemanusiaan.

WAPALHI UNISNU JEPARA

Organisasi Mahasiswa yang mengajak berbuat nyata untuk membantu sesama

WAPALHI UNISNU JEPARA

Berusaha menumbuhkan rasa saling menghargai semua makhluk

WAPALHI UNISNU JEPARA

PARI CAKRA CIKARA GIRI

Showing posts with label mapala karesidenan pati. Show all posts
Showing posts with label mapala karesidenan pati. Show all posts

Tuesday, 6 February 2018

UNDANG - UNDANG LINGKUNGAN HIDUP

NO
UNDANG-UNDANG
TENTANG
LINK
1
32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2
19 Tahun 2009
Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)
3
10 Tahun 2009
Kepariwisataan
4
4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral Dan Batubara
5
18 Tahun 2008
Pengelolaan Sampah
6
30 Tahun 2007
Energi
7
26 Tahun 2007
Penataan Ruang
8
21 Tahun 2004
Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety To The Convention On Biological Diversity (Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati)
9
19 Tahun 2004
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
10
18 Tahun 2004
Perkebunan
11
17 Tahun 2004
Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
12
7 Tahun 2004
Sumber Daya Air
13
29 Tahun 2000
Perlindungan Varietas Tanaman
14
41 Tahun 1999
Kehutanan
15
23 Tahun 1997
Pengelolaan Lingkungan Hidup
16
. 6 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
17
5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsabangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
18
24 Tahun 1992
Penataan Ruang
19
16 Tahun 1992
Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
20
12 Tahun 1992
Sistem Budidaya Tanaman
21
5 Tahun 1992
Benda Cagar Budaya
22
5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
23
5 Tahun 1984
Perindustrian
24
4 Tahun 1982
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
25
11 Tahun 1974
Pengairan

Monday, 27 November 2017

REVITALISASI HUTAN MANGROVE PESISIR JEPARA DIHADIRI KEPALA DLHK JAWA TENGAH

Revitalisasi hutan mangrove pesisir Jepara yang diselenggarakan oleh wahana pencinta alam dan lingkungan hidup (WAPALHI) Fakultas Syari'ah dan Hukum UNISNU Jepara dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Jawa Tengah.

Jepara,26/11. Wahana Pencinta Alam dan lingkungan Hidup (WAPALHI) Fakultas Syariah dan hukum UNISNU Jepara Menyelenggarakan Kegiatan penanaman mangrove dengan nama kegiatan Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir Jepara pada tanggal 25-26 November 2017 di desa Bulak Baru Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara. Kegiatan penanaman mangrove ini merupakan rangkaian dari Program hibah Bina Desa tahun 2017 KEMENRISTEKDIKTI oleh WAPALHI Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara. Sebelumnya telah dilakukan kegiatan Management Organisasi masyarakat, pembinaan masyarat tentang budidaya mangrove, pembuatan bedeng serta pembibitan mangrove.
Dalam ceremonial Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir Jepara dihadiri oleh kepala Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) provinsi Jawa Tengah beserta staff, kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Jepara, Kapolsek kedung, koramil kedung, pemerintah desa Bulak Baru, dan juga Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) Jepara. Sedangkan dari Universitas Islam Nahdlatul ulama’ hadir Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara Mayadina Rohma Musfiroh, S.H.I., M.A. yang didampingi Wakil Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara Hudi, S.H.I., M.S.I.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Fuji Fatmawati selaku ketua WAPALHI Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara kegiatan penanaman mangrove dalam Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir Jepara diikuti sebanyak 415 peserta dari unsur Mahasiswa Pencinta Alam se-jawa tengah, organisasi pencinta alam dan siswa pencinta alam se-jepara, masyarakat serta penggiat alam lainnya. Selain itu juga disampaikan dalam penanaman mangrove ini   ada 13.800 bibit mangrove yang akan ditanam, ia juga menyampaikan harapannya agar kegiatan-kegiatan konservasi lingkungan yang dilakukan oleh WAPALHI Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara selalu didukung oleh Steak Holder, Civitas Akademika, serta masyarakat.
kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Ir. Sugeng Riyanto, M.Sc mewakili Gubernur Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi diselenggarakannya kegiatan Revitalisasi Hutan Mangrove Pesisir Jepara yang dipandegani oleh Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WAPALHI) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama’ (UNISNU) Jepara, apalagi inti kegiatannya adalah menanam mangrove, yang gampang-gampang susah. Selain itu juga disampaikan agar kegiatan ini tidak sesaat, melainkan berkelanjutan. Harapannya cinta terhadap mangrove dapat bersemi dan tumbuh subur, hingga sadar atas pentingnya ekosistem mangrove. Hal ini saya sampaikan karena keberadaan 2/3 ekosistem mangrove dijawa tengah memerlukan rehabilitasi dan sebagian besar berada diwilayah pantura.

Setelah menyampaikan sambutan, kepala DLHK Provinsi Jawa tengah membuka kegiatan penanaman mangrove dengan memukul kentongan dan penyerahan bibit mangrove kepada ketua WAPALHI Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara dan dilanjut penanaman simbolis. Setelah penanaman simbolis kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah juga bergabung bersama-sama dengan peserta penanaman untuk menanam mangrove di lokasi penanaman yang juga di ikuti para tamu undangan baik dari steak holder maupun civitas akademika.

Tuesday, 7 March 2017

MAPALA EKS KARESIDEN PATI MELAKUKAN AKSI LINGKUNGAN

mahasiswa pencinta alam karesiden pati
Jepara, 20-21 Februari 2017 Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) se eks karesiden pati menyelenggarakan kegiatan bersama melakukan aksi lingungan, aksi ini meliputi  sosialisasi pengelolaan sampah, dan juga bersih pantai, kegiatan ini dilakuakan di pantai bondo, pantai bondo dipilih karena saat ini merupakan tempat wisata laut yang mulai dikenal masyarakat luas. Sasaran dari Sosialiasi pengelolaan sampah adalah pemuda dan masyarakat disekitar pantai Bondo. materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi magaimana melakukan pengelolaan bank sampah dan pengelolaan sampah anorganik.
Selain melakukan sosialisasi pengelolaan sampah juga dilakukan kegiatan bersih pantai, karena saat itu memang banyak sampa mulai dari sampah plastic, kayu, botol kemasan air mineral, dll terlihat berserakan dibibir pantai, ini dilakukan karena para aktivis Mahasiswa Pencinta lam merasa prihatin akan minimnya perhatian masyarakat serta pengelola untuk menjaga kebersihan pantai.
Aris Prayogo, koordinator kegiatan, mengemukakan, selain sosialisasi pengelolaan sampah dan bersih pantai  ini sebagai salah satu upaya untuk menjalin silaturahmi antar anggota mahasiswa pecinta alam di Eks Karesidenan Pati. ‘’Silaturahmi ini kami kemas dalam bentuk yang  produktif, yakni dengan melakukan aksi sosial dan  bersih pantai’’ paparnya. dia juga berpesan dan mengajak masyarakat, khususnya warga Desa Bondo untuk bersama sama menjaga kebersihan pantai, sehingga tercipta lingkungan pantai yang bersih dan indah. ‘’Pantai Bondo ini tempat wisata, sehingga kebersihannya harus dijaga. Jika masyarakat membuang sampah sembarangan, akan berdampak buruk pada pengelolaan dan pengembangan kawasan wisata ini,’’ ungkapnya.
Mapala yang terlibat dalam aksi lingkungan itu, adalah Mapala Arga Dahana UMK, Mahupa Fakultas Hukum UMK, Palwa 51 STAIN Kudus, Macupa STIKES Cendekia Utama Kudus, Kompas STIE YPPI Rembang, serta Mapala dari UNISNU Jepara yang terdiri atas Wapalhi, Cartens, dan Matarna.