A.
Pengertian SAR
Search and Rescue
(SAR) diartikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan
memberikan pertolongan kepada manusia
dengan kegiatan yang meliputi: Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang
atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah. Mencari kapal dan atau
pesawat terbang yang mengalami kecelakaan. Evakuasi pemindahan korban musibah pelayaran,
penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan sasaran utama penyelamatan
jiwa manusia.
B.
Lahir Dan Berkembangnya SAR di Indonesia
Negara Indonesia yang
merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana perhubungan dengn sarana
darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan adanya
musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO (Internasional Maritime Consutative Organization) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972 di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat. Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara.
musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO (Internasional Maritime Consutative Organization) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972 di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat. Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara.
1. Badan SAR Indonesia
(BASARI)
BASARI merupakan Badan
SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn
tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab
kepada presiden. BASARI mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Mengkoordinasikan
semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan
peraturan SAR nasinal dan internasional,
b. Merencanakan, membina,
dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
c. Menyelenggarakan
kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.
2. Badan SAR Nasional
(BASARNAS)
BASARNAS yang dulunya
adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha
kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan
peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang
hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
C. Struktur Intern
BASARNAS terdiri dari :
1. Sekretariat Badan
Bertugas memberikn
pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan
BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2. Pusat Pembinaan
Bertugas membina,
memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAR baik tenaga maupun peralatan dan persiapan
menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan
bencana alam.
3. Pusat Operasi SAR
Bertugas membina dan
melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat
Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.
4. Kantor Koordinator
Rescue (KKR)
Kantor Koordinator
Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna
mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah
tanggungjawabnya. Organisasi Intern KKR adalah sebagai
berikut
a. Seksi Perencaan :
Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan program serta
mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.
b. Seksi Operasi :
Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
c. Seksi Umum : Bertugas
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrative.
Jumlah KKR di Indonesia ada 4 yaitu :
a. KKR I: Jakarta dengan
wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera, wilayah negara kita di LAut Cina Selatan, Kalimantan
Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah (sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh
kepulauan Riau dan ebagian Laut Cia Selatan).
b. KKR II: Surabaya
dengan wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timr (sesuai FIR Denpasar)
c. KKR III: Ujung Pandang
dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku (sesuai FIR
Ujung Pandang).
d. KKR IV: Biak dengan
Wilayah tangug jawab meliputi seluruh Irian Jaya (sesuai FIR Biak).
5. Sub Koordinasi Rescue
(SKR)
Sub Koordinasi Resceu
(SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Sebagai perangkat
pelaksana SAR, mengkoordinaasikan dan mengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah
tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan
kemampuan teknis perasional.
b. Mengusahakan kerja
sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
c. Menghubungi instansi
pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
d. Merencanakan dan
mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
e. Mengumpulkan data-data
keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam ilayahnya yang
dilakukan untuk tugas SAR.
f. Menyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.
0 komentar:
Post a Comment