Saturday, 9 September 2017

MATERI PENGETAHUAN SAR


A.    Pengertian SAR
Search and Rescue (SAR) diartikan sebagai usaha dan kegiatan kemanusiaan untuk mencari dan memberikan pertolongan kepada manusia dengan kegiatan yang meliputi: Mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam bencana atau musibah. Mencari kapal dan atau pesawat terbang yang mengalami kecelakaan. Evakuasi pemindahan korban musibah pelayaran, penerbangan, bencana alam atau bencana lainya dengan sasaran utama penyelamatan jiwa manusia.

B.     Lahir Dan Berkembangnya SAR di Indonesia
Negara Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, yang menggunakn sarana perhubungan dengn sarana darat, laut, dan udara. Hal ini memungkinkan adanya
musibah atau bencana seiring dengan pertumbuhan penduduknya.Sejak tahun 1950, Indonesia sudah terdaftar sebagai anggota ICAO ( International Civil Aviation Organization) dan IMCO (Internasional Maritime Consutative Organization) yag wajib memberikan pelayanan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan pada penerbangan ataupun pelayaran serta bertanggung jawab atas wilayahnya dengan melakukan koordinasi SAR.
Karena sifat dari musibah, jarak,teknik,dan unsur SAR dari unit-unit terkait semakin banyak maka pada tanggal 28 Februari 1972 di bentuklah Badan SAR Indonesia (BASARI) berdasarkan Kepres no.11 tahun 1972, yang kemudian berganti menjadi
Badan SAR Nasional (BASARNAS) berdasarkan Kepres no. 47 tahun 1979 yang merupakan lembaga pelaksana kegiatan SAR tingkat pusat. Pada tahun 1993 secara kelembagaan organisasi SAR tumbuh dan berkembang makin pesat, baik di kalangan instansi pemerintah atau masyarakat yang semuanya mnjalankan fungsi SAR yaitu kegiatan evakuasi, seperti Mawil Hansip sebagai coordinator pelaksana penanggulangan bencana alam (SalKorLak PBA) ataupun kelompok-kelompok pencinta alam yang membentuk tim ksusus dengan tugas melaksanakan kegiatan SAR. Dalam perkembangannya kegiatan SAR dibedakan menjadi 3, yaitu : SAR darat, SAR air, dan SAR Udara.
1.      Badan SAR Indonesia (BASARI)
BASARI merupakan Badan SAR yang pertama di Indonesia, yang merupakan badan yang menyelenggarakn tugas-tugas pencarian dan pertolongan serta berkedudukan dan bertanggungjawab kepada presiden. BASARI mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.      Mengkoordinasikan semua kegiatan atau usaha-usaha pencarian dan pertolongan sesuai dengan peraturan SAR nasinal dan internasional,
b.   Merencanakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan SAR di wilayah dan di daerah.
c.    Menyelenggarakan kerjasama dengan negara tetangga dan organisasi internasional di bidang SAR.
2.      Badan SAR Nasional (BASARNAS)
BASARNAS yang dulunya adalah PUSARNAS mempunyai tugas pokok membina dan mengkoordinasi semua usaha kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelematan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan international terhadap orang dan materiil yang hilang atau menghadapi bahaya dalam penerbangnan, pelayaran dan bencana alam.
C.     Struktur Intern BASARNAS terdiri dari :
1.      Sekretariat Badan
Bertugas memberikn pelayanan teknis dan administrative bagi seluruh satuan organisasi lingkungan BASARNAS dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

2.      Pusat Pembinaan
Bertugas membina, memberikan pengarahan serta mengkoordinasi potensi-potensi SAR baik tenaga maupun peralatan dan persiapan menghadapi setiap kemungkinan terjadinya musibah penerbangan, pelayaran dan bencana alam.

3.      Pusat Operasi SAR
Bertugas membina dan melaksanakan pengendalian operasi komunikasi dan elektronika, maka Pusat Operasi SAR terdiri dari bidang pengendalian dan bidang komunikasi elektronika.

4.      Kantor Koordinator Rescue (KKR)
Kantor Koordinator Rescue (KKR) bertugas memyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsure SAR dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggungjawabnya. Organisasi Intern KKR adalah sebagai berikut
a.    Seksi Perencaan : Bertugas membantu kepala KKR di bidang perencaan dan program serta mempersiapkan perjanjian dengan instansi lainya.
b.      Seksi Operasi : Bertugas melaksanakan system dari SAR dalam wilayah tanggung jawabnya.
c.       Seksi Umum : Bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrative.

Jumlah KKR di Indonesia ada 4 yaitu :
a.       KKR I: Jakarta dengan wilayah tanggung jawab melipui seluruh Sumatera, wilayah negara kita di LAut Cina Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah (sesuai FIR Jakarta ditambah seluruh kepulauan Riau dan ebagian Laut Cia Selatan).
b.    KKR II: Surabaya dengan wilayah tangung jawab meiputi Kalimanatan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timr (sesuai FIR Denpasar)
c.   KKR III: Ujung Pandang dengan wilayah tanggung jawab meliputi seluruh Sulawesi dan Maluku (sesuai FIR Ujung Pandang).
d.      KKR IV: Biak dengan Wilayah tangug jawab meliputi seluruh Irian Jaya (sesuai FIR Biak).
5.      Sub Koordinasi Rescue (SKR)
Sub Koordinasi Resceu (SKR) mempunyai tugas sebagai berikut :
a.   Sebagai perangkat pelaksana SAR, mengkoordinaasikan dan mengarahkan pengguaan fasiitas sarana personil di wilayah tanggung jawabnya. SKR mempunyai fungsi melaksanakan peningkatan kesiagaan dan kemampuan teknis perasional.
b.      Mengusahakan kerja sama semua unsur SAR yang berada dalam wilayahnya.
c.  Menghubungi instansi pemerintah dan swasta di wilayah tanggungjawabnya sebagai koordinasi SAR.
d.      Merencanakan dan mengadakan pelaksanaan-pelaksanaan SAR dalam wilayahnya.
e.       Mengumpulkan data-data keterangan fasilitas, saran personil dan materiil dalam ilayahnya yang dilakukan untuk tugas SAR.
f.       Menyusun laporan hasil pelaksanaan SAR.

0 komentar:

Post a Comment